Detail Berita
MENINDAKLANJUTI PERWAL KOTA MEDAN NO. 11 TAHUN 2020 KECAMATAN MEDAN TEMBUNG MELAKUKAN RAZIA MASKER DI JL. MANDALA BY PASS KELURAHAN BANDAR SELAMAT

MENINDAKLANJUTI PERWAL KOTA MEDAN NO. 11 TAHUN 2020 KECAMATAN MEDAN TEMBUNG MELAKUKAN RAZIA MASKER DI JL. MANDALA BY PASS KELURAHAN BANDAR SELAMAT

Minggu, 10 Mei 2020, 10:03:50 | Dibaca: 719


Sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan 11 Tahun 2020 bahwa Pemko Medan mewajibkan warganya menggunakan masker saat keluar rumah. Demi menegakkan Perwal tersebut Camat Medan Tembung bersama Kasi Trantib Kecamatan Medan Tembung, Lurah, Kepala Lingkungan, Babinsa, Bhabinkamtibnas, Satpol PP Kota Medan dan Provinsi Sumatera Utara, serta Dinas Perhubungan Kota Medan langsung turun ke lapangan melakukan razia bagi masyarakat Medan Tembung yang keluar rumah tidak menggunakan masker. Razia dilakukan di Jl. Mandala By Pass, Rabu (6/5).

Saat di lokasi masih banyak ditemukan pelanggaran yang tidak menggunakan masker. Mereka yang tidak menggunakan masker tersebut kemudian didata dan dilakukan penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk selanjutnya dapat diambil di Kantor Satpol PP Kota Medan selama 3 hari ke depan, yang tidak membawa Kartu Identitas (KTP) diberikan sanksi Push Up. Terdapat 24 KTP yang ditahan dan 20 tanpa Identitas (KTP). Setelah melakukan tindakan tersebut mereka yang tidak memakai masker diberikan masker untuk dipakai saat itu juga.