Minggu, 10 Mei 2020, 09:56:13 | Dibaca: 321
Menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Medan No. 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Medan yang resmi berlaku mulai Jumat 01 Mei 2020 kemarin, pemberlakuan wajib masker adalah yang pertama dilakukan.
Maka dari itu Kecamatan Medan Tembung melakukan kegiatan pembagian masker kepada warga masyarakat baik pada pengguna jalan dan penempelan stiker di angkutan umum atau kendaraan lainnya.
Pembagian masker tersebut di lakukan dan dihadiri Camat Medan Tembung, Lurah se-Kecamatan Medann Tembung, Satpol PP Kota Medan, Babinsa, Bhabinkamtibnas, Kepala Lingkungan se-Kecamatan Medan Tembung, serta P3SU Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (02/5). Pembagian masker ini