Detail Berita
RAZIA MASKER MENINDAKLANJUTI PERWAL NO. 27 TAHUN 2020, RABU (16/9) JL. WILLIEM ISKANDAR SIMPANG JL. BHAYANGKARA KEL. INDRA KASIH

RAZIA MASKER MENINDAKLANJUTI PERWAL NO. 27 TAHUN 2020, RABU (16/9) JL. WILLIEM ISKANDAR SIMPANG JL. BHAYANGKARA KEL. INDRA KASIH

Rabu, 30 September 2020, 05:17:11 | Dibaca: 363


Kecamatan Medan Tembung kembali melakukan razia masker dengan menindaklanjuti Perwal No. 27 Tahun 2020, Rabu (16/9) di Jl. Wiliiem Iskandar simpang Jl. Bhayangkara Kel. Indra Kasih.

Razia ini di hadiri Satpol PP Kota Medan, Satpol PP Pemprov, Babinsa, Bhabinkamtibnas, Lurah Kel. Indra Kasih, Kepala Lingkungan se-Kel. Indra Kasih, serta Staf Trantib Kec. Medan Tembung

Dari hasil razia masker tersebut terdapat 11 KTP yg tertahan akibat tidak memakai masker ketika keluar rumah dan 46 orang tindakan fisik yg tidak membawa identitas (KTP).

Adapun tindakan fisik yg dilakukan seperti Push-Up, Menyebutkan Pancasila serta Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan lainnya.

Tindakan ini dilakukan agar seluruh masyarakat Indonesia Khususnya Kota Medan tetap mengikuti protokol kesehatan dengan memakai masker salah satunya, seperti kita ketahui bahwa masih mewabahnya Virus Corona (Covid-19) di Indonesia khususnya Kota Medan.Untuk itu mari kita bersama2 memutuskan mata rantai virus corona dan mencegah penyebarannya dengan mengikuti protokol kesehatan yg di setujui pemerintah : * pakai masker *selalu mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau menggunakan handsanitizer *menjaga jarak.