1. E-KTP YANG SUDAH DICETAK DARI TANGGAL PENGAJUAN APRIL 2019 S/D NOVEMBER 2019.
2. BAGI YANG MAU MENGAMBIL, SILAHKAN AMBIL DI KANTOR LURAH MASING-MASING SESUAI TERTERA DI KTP.
3. YANG BERTANDA (X) BERARTI KTP SUDAH TERCETAK DAHULU DENGAN YANG BERSANGKUTAN DATANG LANGSUNG KE DINAS KEPENDUDUKAN CATATAN SIPIL KOTA MEDAN ATAU NIK KTP PEMOHON BERMASALAH BISA DI SEBUT NIK DUPLIKAT.
4. UNTUK MELIHAT NAMA-NAMA YANG SUDAH SIAP BISA DILIHAT DI PENGUMUMAN BERIKUTNYA.